Batasan
Pengertian proses kreasi.
Proses kreasi pada
dasarnya melalui jalan dan cara yang sama, dan dari sumber utama yang sama.
Berbagai dorongan kuat terjadi pada seseorang hingga memunculkan persepsi bahwa
ada ‘bimbinga gaib’ yang mengarahkan semua kehendak orang tersebut. Lahirlah
karya-karya. Dalam dunia sastra, menurut pengakuan Sunaryono Basuki Ks, ketika
pengarang sedang mengikuti “petunjuk” , si pengarang hanyalah sebagai alat. Sai
pengarah tidak tahu menahu kenapa pena dan jemarinya bergerak begitu saja
sehingga bisa menghasilkan sebuah karya katakanlah sebuah novel.
Julian Levi memaparkan tenatang proses kreasinya:
“Dalam melukis pesisir laut saya mencoba untuk mendapatkan pengetahuan objektif
sebanyak mungkin tentang subjek yang saya gambar itu mungkin bisa saya proleh.
Saya kenal penduduk daeraha bersangkutan dan saya kenal kegiatan mereka. Saya
telah mempelajari alat penangkap ikan mereka, perahu-perahu mereka dan
alat-alat perlengkapanya” (Proses
Kreatif, 1983:144)
Itu hanya beberapa contoh bagaimana seseorang bisa
bereaksi terhadap dorongan berkreasi yang mendatanginya. Cara datang inspirasi
bisa bermacam-macam, akan tetapi proses penyelesaian inspirasi hingga menjadi
karya, pada kenyataannya melewati cara yang hamper sama. Pada masa perkembangan
zaman digital, tampaknya masalah hak cipta akan semakin mengundang banyak
persoalan. Karya yang telah didokumentasaikan secara digital, dipajang di blog
maupun jejaring, sangat mudah untuk dijiplak. Kondisi itu akan sangat erat
terakait dengan proses kreatif maupun hak cipta.
Apa itu hak cipta?
Hak cipta adalaha hak ekslusif bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan.
Dalam hak cipta pasti ada ciptaan yang diberikan hak ekslusif tersebut dimaksud
dengan ciptaan. Ciptaan adalah hasil karya pencipta yang menunjukan kasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomastis
sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Dalam hak cipta ada beberapa
yang terlibat sebagai pencipta sebuah karya disebut sebagai pelaku. Pelaku
adalah actor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan
memperagakan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor atau karya seni
lainnya .
Komentar
Posting Komentar